Yang baru saja diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lengkap dengan penjelasan dari sudut pandang Jaya Sukses Konsultan:
Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh DJP melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Piagam ini memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. Tujuannya adalah membangun hubungan yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan antara negara dan masyarakat pembayar pajak.
Peluncuran ini menandai perubahan paradigma DJP: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, piagam ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata komitmen DJP untuk:
Piagam ini juga mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara maju seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat yang telah lama memiliki dokumen serupa.
Berikut 8 hak utama yang dijamin dalam piagam ini:
Sebagai imbal balik, wajib pajak juga memiliki 8 kewajiban:
Budiman, Direktur Jaya Sukses Konsultan menyambut baik peluncuran Piagam Wajib Pajak ini. Menurut mereka, piagam ini akan:
Jaya Sukses juga menekankan bahwa piagam ini bisa menjadi alat advokasi bagi wajib pajak yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari otoritas pajak.
Taxpayers’ Charter adalah langkah monumental dalam reformasi perpajakan Indonesia. Dengan menjamin hak dan menetapkan kewajiban secara eksplisit, piagam ini diharapkan mampu:
Bagi wajib pajak dan konsultan seperti Jaya Sukses, ini adalah momen penting untuk memperkuat posisi mereka sebagai mitra aktif dalam pembangunan nasional.