News
BADAN USAHA PERSEROAN - PT

Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak)

Rabu, 23 Juli 2025
Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak)

Yang baru saja diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lengkap dengan penjelasan dari sudut pandang  Jaya Sukses Konsultan:


🧾 Apa Itu Taxpayers’ Charter?

Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh DJP melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Piagam ini memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. Tujuannya adalah membangun hubungan yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan antara negara dan masyarakat pembayar pajak.

Peluncuran ini menandai perubahan paradigma DJP: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri.


📜 Latar Belakang dan Tujuan

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, piagam ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata komitmen DJP untuk:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
  • Menegakkan keadilan fiskal
  • Membangun kepercayaan dan penghormatan timbal balik antara wajib pajak dan negara

Piagam ini juga mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara maju seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat yang telah lama memiliki dokumen serupa.


⚖️ Isi Piagam: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

✅ Hak Wajib Pajak

Berikut 8 hak utama yang dijamin dalam piagam ini:

  1. Hak atas informasi dan edukasi perpajakan
  2. Hak atas pelayanan tanpa pungutan biaya
  3. Hak atas perlakuan adil dan setara
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari pajak yang terutang
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa hukum
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak

📌 Kewajiban Wajib Pajak

Sebagai imbal balik, wajib pajak juga memiliki 8 kewajiban:

  1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas
  2. Bersikap jujur dan transparan
  3. Menjunjung tinggi etika dan moralitas
  4. Bersikap kooperatif dalam pengawasan dan pemeriksaan
  5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat dan jujur
  6. Melakukan dan menyimpan pembukuan sesuai aturan
  7. Menunjuk kuasa sesuai ketentuan (jika diperlukan)
  8. Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP

🧠 Perspektif Jaya Sukses Konsultan

Budiman, Direktur Jaya Sukses Konsultan menyambut baik peluncuran Piagam Wajib Pajak ini. Menurut mereka, piagam ini akan:

  • Menjadi pedoman etika layanan antara fiskus dan wajib pajak
  • Memberikan kepastian hukum dalam interaksi perpajakan
  • Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela
  • Mempermudah edukasi klien tentang hak-hak mereka yang selama ini kurang dipahami

Jaya Sukses juga menekankan bahwa piagam ini bisa menjadi alat advokasi bagi wajib pajak yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari otoritas pajak.


📚 Kesimpulan

Taxpayers’ Charter adalah langkah monumental dalam reformasi perpajakan Indonesia. Dengan menjamin hak dan menetapkan kewajiban secara eksplisit, piagam ini diharapkan mampu:

  • Meningkatkan kualitas layanan DJP
  • Mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi
  • Membangun sistem perpajakan yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelayanan

Bagi wajib pajak dan konsultan seperti Jaya Sukses, ini adalah momen penting untuk memperkuat posisi mereka sebagai mitra aktif dalam pembangunan nasional.

JSK Corporation
Kontak
Jl. Budi Luhur, Komplek Mahkota Impian Permai, Blok E6, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20123, Indonesia
consultantmanagement18@gmail.com
+62 811 6066 213
Jam Operasional

Senin - Jumat: 09:00 - 17:00

Sabtu - Minggu: Tutup


Copyright © 2025 Jaya Sukses Konsultan | All Rights Reserved