Kasus perceraian yang melibatkan ujaran kasar seperti “anjing” dari seorang istri kepada suaminya bukan hanya menyangkut persoalan moral dan etika rumah tangga, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara perdata (perceraian) maupun pidana (penghinaan atau kekerasan verbal). Artikel ini mengupas secara mendalam dari sudut pandang hukum Islam, hukum positif Indonesia, dan analisis dari Jaya Sukses Konsultan serta Perspektif Hukum dari BUDIMAN.
Dalam hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat beberapa alasan sah untuk perceraian, di antaranya:
🔍 Memaki suami dengan kata “anjing” dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan verbal yang merusak kehormatan dan martabat suami. Jika dilakukan berulang kali dan menyebabkan keretakan rumah tangga, maka hal ini dapat menjadi alasan sah untuk cerai di Pengadilan Agama.
Menurut analisis dari Jaya Sukses Konsultan, tindakan tersebut menunjukkan adanya disharmoni dan pelanggaran terhadap kewajiban istri untuk menghormati suami, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Dalam hukum pidana Indonesia, penghinaan diatur dalam:
Jika kata “anjing” diucapkan dalam konteks merendahkan martabat dan dilakukan di depan umum atau disertai dengan niat menyerang kehormatan, maka dapat dikenakan Pasal 315 KUHP sebagai penghinaan ringan.
💡 Menurut Perspektif Hukum BUDIMAN, Direktur Jaya Sukses Konsultan, ujaran tersebut bisa menjadi delik aduan, artinya suami harus melaporkan secara resmi agar proses hukum berjalan. Namun, jika terjadi dalam lingkup rumah tangga dan berulang, maka bisa juga dikategorikan sebagai KDRT verbal, yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Langkah | Tujuan | Dasar Hukum |
---|---|---|
Mediasi di Pengadilan Agama | Upaya damai sebelum cerai | PERMA No. 1 Tahun 2016 |
Gugatan Cerai | Mengakhiri pernikahan secara sah | Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 |
Laporan Polisi | Menindak penghinaan atau KDRT verbal | Pasal 315 KUHP & UU KDRT |
Ucapan “anjing” dari istri kepada suami bukan sekadar masalah etika, tetapi dapat berdampak hukum:
Menurut analisis dari Jaya Sukses Konsultan dan Perspektif Hukum dari BUDIMAN, Direktur Jaya Sukses Konsultan " penting bagi pasangan untuk memahami bahwa komunikasi yang sehat adalah fondasi rumah tangga. Jika konflik verbal sudah melampaui batas, maka hukum dapat menjadi jalan penyelesaian" .
Silahkan hubungi kami :
0811-606-6213/ WhatsApp
CV. Jaya Sukses Konsultan Silahkan jadwalkan Konsultasi 3 Hari Sebelumnya.